Logo

Desa Mekar Baru

Kabupaten Donggala

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDes ) Untuk Perencanaan Tahun 2026

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDes ) Untuk Perencanaan Tahun 2026

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 25 kali

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDes ) Untuk Perencanaan Tahun 2026

Rapat Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Mekar Baru Tahun 2026

Mekar Baru, Kamis 28 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Mekar Baru menyelenggarakan rapat penting dalam rangka pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Rapat ini diadakan di Kantor Desa Mekar Baru dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, pemuda, serta unsur lembaga desa lainnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, di mana setiap desa wajib menyusun RKPDes sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RKPDes akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan pembangunan desa di tahun 2026.


Agenda Rapat

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Mekar Baru menyampaikan pentingnya perencanaan yang matang dan partisipatif. Beliau menekankan bahwa RKPDes harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, hingga peningkatan pelayanan publik.

Setelah mendengarkan arahan, rapat dilanjutkan dengan musyawarah untuk membentuk Tim Penyusun RKPDes 2026. Tim ini akan bertugas:

  1. Mengumpulkan usulan kegiatan dari masyarakat melalui musyawarah dusun maupun kelompok masyarakat.

  2. Melakukan pengkajian keadaan desa (PKD).

  3. Menyusun rancangan RKPDes sesuai prioritas kebutuhan dan kemampuan anggaran.

  4. Menyelaraskan rancangan RKPDes dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.

  5. Menyusun dokumen akhir RKPDes untuk ditetapkan melalui Musyawarah Desa.


Hasil Rapat

Dari hasil musyawarah, disepakati susunan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2026 yang terdiri dari:

  • Ketua Tim: Sekretaris Desa

  • Sekretaris Tim: Kepala Urusan Perencanaan

  • Anggota: Perangkat Desa, perwakilan BPD, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader PKK, serta unsur lainnya yang relevan.


Harapan ke Depan

Dengan terbentuknya Tim Penyusun RKPDes, Pemerintah Desa Mekar Baru berharap proses perencanaan pembangunan tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan sesuai aspirasi warga. Kepala Desa menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga desa.

Rapat diakhiri dengan doa bersama dan komitmen seluruh peserta untuk mendukung kelancaran proses penyusunan RKPDes 2026, sehingga Desa Mekar Baru dapat terus maju, mandiri, dan sejahtera.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Mekar Baru

Kecamatan Banawa Tengah

Kabupaten Donggala

Provinsi Sulawesi Tengah

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia